Kemiskinan dan Kesejahteraan Rakyat
Kemiskinan dan kesejahteraan rakyat merupakan tantangan besar yang dihadapi banyak negara, termasuk Indonesia. Untuk mengukur dan mengatasi kemiskinan, lembaga-lembaga seperti Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia menetapkan standar tertentu satu sama lain. Sementara itu, dalam perspektif Islam, kesejahteraan rakyat tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga mencakup keadilan sosial dan spiritual.
Standar Kemiskinan Menurut BPS
BPS menetapkan garis kemiskinan berdasarkan pengeluaran minimum per kapita per bulan untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan non-makanan. Pada Maret 2024, garis kemiskinan nasional Indonesia adalah Rp582.932 per kapita per bulan, dengan komposisi 74,44% untuk kebutuhan makanan sebesar Rp433.906 dan 25,56% untuk kebutuhan non-makanan sebesar Rp149.026.
Pada periode yang sama, menurut data dari BPS jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 25,22 juta orang atau 9,03% dari total penduduk. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan Maret 2023, dimana jumlah penduduk miskinnya sebesar 0,68 juta orang atau sekitar 9,36% dari total penduduk. Penurunan ini terjadi baik di perkotaan maupun perdesaan.
Standar Kemiskinan Menurut Bank Dunia
Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional berdasarkan paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP). Pada 2022, standar kemiskinan ekstrem ditetapkan sebesar USD2,15 atau sekitar Rp34.400 per hari (kurs 1USD = Rp16.000), berdasarkan PPP 2017. Untuk negara berpendapatan menengah bawah seperti Indonesia, garis kemiskinan yang digunakan adalah US$3,65 atau sekitar Rp58.400 per hari (kurs 1USD = Rp16.000).
Menurut laporan Bank Dunia, pada 2024, tingkat kemiskinan di Indonesia menurun dari 9,36% pada 2023 menjadi 9,03%. Sementara itu, kemiskinan ekstrem menurun dari 1,12% menjadi 0,83% pada periode yang sama.
Islam dan Konsep Kesejahteraan
Islam memandang kesejahteraan sebagai tanggung jawab kolektif yang melibatkan individu, masyarakat, dan negara. Setiap Muslim diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya, laki-laki muslim diwajibkan bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan tanggungannya. Jika ia tidak mampu, maka kewajiban berpindah ke anak atau ahli waris.
Selain itu, Islam mendorong solidaritas sosial melalui zakat, infak, dan sodaqoh untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Negara dalam prespektif Islam memiliki peran sentral dalam menjamin kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan rakyatnya. Negara bertanggung jawab memastikan setiap warga negara mendapatkan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Jika individu atau masyarakat tidak mampu, negara wajib campur tangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Bila tidak ada yang menanggung, maka negara (baitul maal) wajib memenuhinya. Jadi, negara dalam prespektif Islam wajib mengatur sistem ekonomi agar setiap individu mampu bekerja dengan baik dan menikmati rezeki halal sesuai kemampuannya.
Kewajiban Nafkah Individu
Mencari nafkah adalah salah satu kewajiban yang memiliki banyak keutamaan dalam pandangan Islam. Nabi saw. menyebutkan bahwa harta yang terbaik adalah yang didapat dari jerih payah sendiri, bukan dari pemberian orang lain. Sabda beliau:
لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
Lebih baik seseorang bekerja dengan mengumpulkan seikat kayu bakar di punggungnya daripada dia meminta-minta (mengemis) kepada orang lain, lalu ada yang memberi dia dan ada yang menolak (HR al-Bukhari).
Kewajiban mencari nafkah ini memiliki rincian dan ketentuan tersendiri dalam Islam. Pertama: Kaum perempuan yaitu ibu, istri, saudara perempuan dan anak perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah. Kedua: Kaum lelakilah yang diperintahkan untuk menjamin kebutuhan pokok berupa sandang, pangan dan tempat tinggal bagi tanggungan mereka secara makruf. Allah SWT berfirman:
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Kewajiban ayah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik (TQS al-Baqarah [2]: 233).
Allah SWT juga berfirman:
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kalian tinggal menurut kemampuan kalian. Janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka (TQS ath-Thalaq [65]: 6).
Nafkah seorang lelaki untuk keluarganya adalah dengan kadar yang makruf, sesuai kelayakan masyarakat, namun juga sesuai kemampuannya dalam memberi nafkah. Tidaklah Allah SWT membebani seseorang di luar batas kemampuannya (Lihat: TQS ath-Thalaq [65]: 7).
Para ayah dan suami, juga anak lelaki wajib, memelihara kebutuhan mereka. Mereka haram menelantarkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan mereka. Nabi saw. bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
Cukuplah seseorang dinilai berdosa saat dia tidak memenuhi kebutuhan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya (HR Muslim).
Kewajiban Sosial
Selain kewajiban nafkah individu, Islam juga menekankan kewajiban sosial. Islam mendorong sesama Muslim untuk mengembangkan sikap peduli dan tolong-menolong terhadap saudaranya yang berada dalam kesulitan. Orang-orang yang mengaku beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir diingatkan oleh Nabi saw. untuk berjiwa pemurah dan gemar memberikan bantuan kepada sesama Muslim. Bagi mereka ada ganjaran yang besar di sisi Allah SWT. Sabda Nabi saw.:
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
Siapa saja yang melepaskan kesusahan seorang Muslim di dunia, Allah akan melepaskan kesusahan dari dia pada Hari Kiamat. Siapa yang memudahkan seorang Muslim yang sedang kesulitan maka Allah akan memudahkan kesulitannya di dunia dan akhirat (HR Muslim).
Setiap Muslim harus selalu ingat bahwa di dalam harta mereka terdapat hak orang lain, yakni orang yang meminta-minta karena kebutuhan, dan mereka yang terhalang mendapatkan harta. Karena itulah sudah semestinya seorang Muslim tidak ragu mengeluarkan sebagian hartanya untuk menolong sesama. Allah SWT berfirman:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (TQS adz-Dzariyat [51]: 19).
Dalam ayat di atas tercantum kata “al-mahrum”. Menurut Qatadah dan az-Zuhri, ia adalah orang miskin yang tidak meminta-minta (lantaran sifat ‘iffah atau menjaga kemuliaan diri).
Menjadi pengemis haram hukumnya. Meminta-minta hanya bisa dibenarkan karena tiga alasan, yakni karena menanggung utang orang lain, kehabisan harta sehingga butuh sandaran hidup dan tertimpa kesengsaraan (HR Muslim).
Mengabaikan kefakiran dan kemiskinan sesama Muslim, terutama tetangganya, merupakan kemaksiatan. Nabi saw. bersabda:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائْعٌ إِلٰى جَنْبِهِ
Bukanlah Mukmin orang yang kenyang, sementara tetangganya kelaparan sampai menekan lambungnya (HR al-Bukhari).
Kewajiban Negara
Sekuat apapun individu atau masyarakat tetap tidak akan sanggup menangani krisis yang menimpa suatu negeri tanpa peran negara. Karena itulah Islam mewajibkan negara bertanggung jawab penuh menjamin kehidupan sosial rakyatnya. Bukan sekadar menyediakan stok pangan atau obat-obatan. Negara juga wajib memastikan bahwa semua rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, baik dengan harga yang terjangkau, dan atau memberi mereka secara cuma-cuma, terutama warga yang tidak mampu.
Pada masa Nabi saw. jaminan atas kebutuhan hidup rakyat telah berjalan dengan sempurna. Nabi saw. bersabda:
وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِى فَأَنَا مَوْلاَهُ
Siapa (yang mati) dan meninggalkan utang atau tanggungan, hendaklah ia mendatangi aku karena aku adalah penanggung jawabnya (HR al-Bukhari).
Imam asy-Syaukani berkata, “Ketika Allah SWT memberikan kemenangan (kepada kaum Muslim) pada suatu negeri dan berlimpah harta, maka siapa saja yang meninggal dalam keadaan memiliki utang, ia berhak dilunasi utang-utangnya dari Baitul Mal kaum Muslim.” (Tuhfah al-Ahwadziy, 3/142).
Pada masa Khulafaur Rasyidin pelaksanaan jaminan sosial ini juga terlaksana dengan sempurna. Pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., misalnya, pernah terjadi masa paceklik yang berkepanjangan pada tahun 18 Hijrah, usai pelaksanaan ibadah haji. Hampir sepanjang tahun itu hujan tidak turun. Saat itu tanah berwarna kelabu akibat debu. Para ahli sejarah menyebut masa itu sebagai ‘Am Ramadhah (Tahun Abu).
Kelaparan ini terjadi di mana-mana akibat gagal panen. Ribuan orang berbondong-bondong datang ke Ibukota Khilafah, Madinah. Mereka meminta bantuan negara. Khalifah Umar ra. bergerak cepat dengan menyediakan dapur massal. Beliau meminta bantuan pasokan pangan dari para gubernurnya di luar Madinah.
Abu Ubaidah bin al-Jarrah ra. datang dengan membawa 4.000 hewan tunggangan yang dipenuhi makanan. Abu Musa al-‘Asy’ari, Gubernur Basrah (Irak), juga mengirimkan bantuan. Gubernur Mesir, Amr bin al-‘Ash ra., mengirim bantuan makanan dan pakaian yang dikirim lewat darat dan laut. Lewat laut, dia mengirim 20 kapal yang memuat gandum dan lemak. Lewat jalur darat disiapkan 1.000 unta yang mengangkut gandum dan ribuan helai pakaian.
Gubernur Syam, Muawiyah, mengirim 3.000 unta yang membawa gandum, dan 3.000 unta lainnya untuk mengangkut pakaian. Dari Kufah (Irak), datang bantuan 2.000 unta yang membawa gandum. Negara terus melayani dan mencukupi kebutuhan rakyat. Akhirnya, Allah SWT memberikan pertolongan kepada kaum Muslim dan masa kekeringan itu pun berakhir.
Jika Kas Negara atau Baitul Mal tidak mencukupi kebutuhan darurat, Khilafah diizinkan memungut pajak (dharibah) untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, pungutan pajak ini bersifat temporer. Hanya saat mendesak/darurat. Dalam Islam, tidak semua warga dipungut pajak. Hanya kaum Muslim yang kaya yang dikenakan pajak. Muslim yang bukan kalangan kaya (aghniya’) tidak dipungut pajak. Hebatnya lagi, warga non-Muslim sama sekali tidak dipungut pajak, sekalipun ia kaya. Sabda Nabi saw.:
خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنَى
Sedekah yang paling baik adalah yang berasal dari orang kaya (HR al-Bukhari).
Sumber Pendapatan Negara dalam Islam
Selain itu, Untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, negara dalam sistem Negara Islam (Khilafah) tidak hanya bergantung pada satu sumber pendapatan utama seperti pajak, sebagaimana yang terjadi di banyak negara saat ini. Sebaliknya, dalam negara Khilafah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, terdapat beragam sumber pemasukan negara yang menjadi fondasi keuangan negara. Sumber-sumber tersebut antara lain:
1. Anfâl, Ghanîmah, Fai, dan Khumûs: Harta dari perang atau tanpa perang yang dibagi sesuai syariah.
2. Kharâj: Pajak atas tanah dari wilayah yang ditaklukkan, baik dengan perang maupun damai.
3. Jizyah: Pungutan dari non-Muslim sebagai bentuk ketundukan, disertai perlindungan jiwa dan harta mereka.
4. Harta Milik Umum: Fasilitas dan sumber daya alam milik bersama umat.
5. Harta Milik Negara: Tanah, bangunan, dan aset publik yang dikelola untuk kemaslahatan umat.
6. Maraafiq (Sarana Umum): Layanan publik penting seperti transportasi, komunikasi, pendidikan, dan kesehatan.
7. Harta ‘Usyur: Pungutan perdagangan lintas perbatasan sesuai status pedagang.
8. Harta Haram Pejabat: Harta dari korupsi, suap, atau penyalahgunaan jabatan yang wajib dikembalikan ke Baitul Mal.
9. Khumus Rikâz dan Barang Tambang: 1/5 dari temuan barang terpendam atau tambang kecil diserahkan ke negara.
10. Harta Tak Berwaris: Warisan tanpa ahli waris masuk ke Baitul Mal.
11. Harta Orang Murtad: Disita jika tidak bertaubat dalam tiga hari.
12. Pajak (Dharîbah): Dikenakan saat Baitul Mal kekurangan dana untuk pembiayaan wajib negara.
13. Zakat: Kewajiban individual atas harta tertentu untuk delapan golongan penerima, bukan pemasukan negara langsung.
Khatimah
Demikianlah cara sistem Islam menjamin kebutuhan rakyatnya, bukan dengan aksi pencitraan seperti menurunkan standar garis kemiskinan demi mendapatkan simpati rakyat, apalagi sekadar memberikan bantuan langsung tunai yang sifatnya sementara dan minim solusi. Ironisnya, di saat yang sama, dana bantuan yang seharusnya ditujukan untuk rakyat justru dikorupsi tanpa rasa bersalah.
Para pemimpin yang mengaku dirinya sebagai seorang Muslim, seharusnya meneladani sosok Khalifah Umar bin Khattab r.a., seorang pemimpin yang benar-benar menempatkan kesejahteraan rakyat di atas segalanya. Beliau dikenal hidup sederhana, turun langsung melayani umat, dan menolak kemewahan di tengah krisis. Saat rakyat hanya mampu makan minyak biasa, beliau ikut merasakannya. Bahkan, beliau pernah berkata pada perutnya, “Berbunyilah sesuka hatimu, karena engkau tidak akan mendapatkan selain minyak ini sampai semua orang hidup layak.”
Inilah potret nyata kepemimpinan dalam Islam jujur, amanah, dan sepenuhnya mengabdi kepada umat.
Karena itu, kemiskinan tidak akan pernah bisa diselesaikan secara tuntas kecuali dengan penerapan syariat Islam secara kaffah. Sejarah panjang peradaban Islam selama ratusan tahun di bawah naungan Khilafah telah membuktikan hal tersebut, di mana keadilan, kesejahteraan, dan keberkahan mampu terwujud dalam kehidupan nyata.. []
Rujukan:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2024/07/01/2370/persentase-penduduk-miskin-maret-2024-turun-menjadi-9-03-persen-.html
https://en.wikipedia.org/wiki/Poverty_in_Indonesia
https://web.facebook.com/MuslimahNewsCom/photos/a.820025648175252/1594251510752658/?type=3&_rdc=1&_rdr#
https://alwaie.net/iqtishadiyah/sumber-sumber-pendapatan-negara-khilafah/
Buletin Kaffah No. 176, 01 Jumada al-Akhirah 1442 H-15 Januari 2021 M
0 Comments:
Posting Komentar