Etika Politik

Etika Politik


Oleh: Muhamad Aziz Rohman


Etika politik adalah praktik pemberian nilai pada aktifitas politik dengan berlandaskan kepada akhlak ilmu tentang adat dan budaya kebiasaan untuk mengatur tingkah laku manusia dengan Allah, Tuhan Yang Maha Esa dan Alam semesta. 


Sehingga, bisa dikatakan bahwa Etika politik dimaksudkan itu adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. (Eko Handoyo, dkk., 2016). Oleh karena itu, maka etika politik memiliki kaitan yang sangat erat dengan beberapa norma-norma yang ada di dalam kehidupan sehari-hari. Diantaranya, norma adat dan agama. 


Dengan memperhatikan norma-norma tersebut, maka kita bisa mengatakan  hubungan antara etika politik dengan norma adat dan agama itu memiliki keterkaitan yang sangat erat antara satu dengan yang lainnya. Sebab, jika diperhatikan dengan seksama. tujuan dari etika politik itukan: Pertama, untuk mengorganisir kehidupan berpolitik agar dapat berjalan dengan baik, sehingga dapat menghasilkan individu dan institusi politik yang berkualitas. Dan yang Kedua, adalah untuk mempertahankan prinsip moral yang digunakan mengatur politik di dalam masyarakat, memberikan aturan dalam pemberian wewenang agar tetap sesuai dengan kehidupan masyarakat, serta berkaitan dengan cara pertanggungjawaban elite politik terhadap tindak tanduk politiknya.


Sehingga, untuk mencapai tujuan tersebut. Maka, para elit politik itu harus memperhatikan norma-norma yang ada. Termasuk, norma adat dan agama. 


Mengapa demikian? Sebab jika hal tersebut tidak dilakukan maka dikhawatirkan akan mengakibatkan hilangnya tatanan kenegaraan yang bermoral dan rasional. Akibatnya, para elit politik dalam berpolitik hanya berorientasi pada kekuasaan semata, tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada. Karena orientasinya adalah kekuasaan, maka bisa saja mereka akan menghalalkan segala cara agar bisa berkuasa. Dan jika hal tersebut itu terjadi, maka kemungkinan besar akan menyalahgunakan kekuasaannya demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Sehingga, elit dan partai politik saat berkuasa mereka tidak akan bisa mensejahterakan masyarakat secara umum. Yang ada malah menikmati kekuasaan yang didapat demi kepentingan dan kesejahteraan dirinya sendiri dan kelompoknya.


Contoh kasusnya dari etika berpolitik yang memperhatikan norma adat dan agama adalah dibuatlah peraturan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) yang mengatakan bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye di tempat ibadah sebagaimana amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu. Yang kemudian semakin dikuatkan oleh kemenag yang menyatakan bahwa masjid tidak boleh menjadi tempat untuk berkampanye. Sebagaimana disampaikan oleh Kemenag dalam acara 'Sarasehan Kemasjidan Tahun 2023' yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Jumat (17/3/2023).


Adanya UU Pemilu tersebut itu adalah sebagai bukti nyata bahwa etika politik itu memiliki hubungan yang sangat erat dengan norma adat dan agama. Seandainya, tidak ada aturan tersebut. Maka bukan tidak mungkin tempat-tempat ibadah akan menjadi tempat ajang kampanye. Yang mana dalam kampanye tersebut, bisa saja ada opini yang menjelek-jelekkan lawan politik. Ini kan menjadi tidak etis, jika hal tersebut sampai terjadi. Bagaimana bisa tempat suci umat beragama yang seharusnya adalah menjadi tempat yang sakral, malah menjadi tempat untuk ajang menjelekkan-jelekkan pihak lain. Jelas, jika hal ini sampai terjadi maka akan sangat bertentangan dengan norma agama dan juga norma adat secara umum. Sehingga, dalam hal ini sudah tepat bahwa undang-undang pemilu yang ada itu melarang para peserta pemilu untuk berkampanye di tempat-tempat ibadah. []


Referensi:

https://www.kuncie.com/premium/posts/etika-politik/


https://bpip.go.id/berita/1035/549/urgensi-etika-politik-kehidupan-politik-indonesia.html


https://www.bawaslu.go.id/id/berita/di-sarasehan-kemasjidan-2023-bawaslu-sampaikan-batasan-larangan-kampanye-di-masjid


0 Comments:

Posting Komentar