STANDAR MENERIMA ATAU MENOLAK LAMARAN SEORANG MUSLIM

 Ust. Abu Zaid


Sobat sakinah, penting bagi kita untuk memahami standar apa yang dipakai untuk menerima atau menolak lamaran seorang laki laki kepada seorang wanita atau walinya. Yakni standarnya adalah baiknya agama dan akhlaqnya. Maka jika datang melamar laki laki seperti itu seyogyanya diterima. 


Jika telah datang lelaki sholeh dan berakhlak, maka disegerakan menikahkan


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:


Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah ﷺbersabda:

إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيْضٌ

“Apabila seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk melamar (wanita kalian), maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut (dengan wanita kalian). Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)


Hadits diatas khithabnya adalah ditujukan kepada si wali wanita (yang berhak menikahkan orang yang berada dalam perwaliannya) bukan kepada si pelamar.

Sedangkan si wanita itu sendiri ia berhak menolak atau membatalkan lamaran (khitbah) walaupun orang yang melamarnya adalah seorang laki-laki yang shalih (baik agamanya) namun ia tidak menyukainya.

Hal ini berdasarkan hadits : seorang janda tidaklah dinikahkan sehingga dimintai pendapatnya. Tidak pula seorang gadis dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya…” ( HR. Bukhari, Muslim dan tirmidzi, hasan shahih, Al-jami’ fi fiqhi an-Nisaa hal:400).

Dalam hadits lain dikatakan, ada seorang gadis menemui Rasulullah lalu bercerita tentang ayahnya yang menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai, maka Rasulullah memberi hak kepadanya untuk memilih…. [HR Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah, lihat Kitab Bulughul Maram hadits no 1016]


Asy Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah ditanya tentang bolehnya menolak lamaran lelaki sholeh,  beliau hafidzahullah menjawab:


“Apabila engkau tidak berhasrat untuk menikah dengan seseorang maka engkau tidaklah berdosa untuk menolak pinangannya, walaupun ia seorang laki-laki yang shalih. Karena pernikahan dibangun di atas pilihan untuk mencari pendamping hidup yang shalih disertai dengan kecenderungan hati terhadapnya.


Namun bila engkau menolak dia dan tidak suka padanya karena perkara agamanya, sementara dia adalah seorang yang shalih dan berpegang teguh pada agama maka engkau berdosa dalam hal ini karena membenci seorang mukmin, padahal seorang mukmin harus dicintai karena Allah, dan engkau berdosa karena membenci keteguhannya dalam memegang agama ini. 


Akan tetapi baiknya agama laki-laki tersebut dan keridhaanmu akan keshalihannya tidaklah mengharuskanmu untuk menikah dengannya, selama tidak ada di hatimu kecenderungan terhadapnya.


Wallahu a’lam” 


 (Al Muntaqa min Fatawa Fadilatusy Syaikh Shalih Al Fauzan, 3/226-227).


Karena itu Sobat, carilah suami atau istri yang sholih atau sholihah agar urusan kita menjadi ringan dan barokah dunia akhirat. Aamiin.[]

0 Comments:

Posting Komentar