LAFAZH TALAK
Lafazh thalaq (cerai) yang sharih (jelas), maka dengan sendirinya sudah jatuh thalaq (talak). Talak tidak membutuhkan niat, meski hanya bercanda atau untuk menakut-nakuti.
Namun ada pengecualian yaitu:
1. Seorang guru yang sedang menjelaskan bab talak dan mencontohkan lafaz talak.
2. Apabila namanya istrinya thaliq sehingga ia memanggilnya thaliq.
3. Kalau ada qarinah yang memalingkan dari makna asal, bahwa maksudnya bukan menceraikan istrinya.
4. Orang yang di bawah paksaan. Kalau tidak ada niat menceraikan, maka tidak jatuh talak.
5. Saat seseorang menceritakan kisah dan perkataan orang lain.
(Penjelasan Dr. Labib Najib pada Daurah Bab an-Nikah Ktab Al-Yaqut An-Nafis)
Yuana Ryan Tresna

0 Comments:
Posting Komentar