PP No. 26 Tahun 2023 Tentang Ekspor Pasir Laut
Salah satu alasan soal diterbitkannya PP No. 26 Tahun 2023 tentang Ijin ekspor pasir laut adalah bahwa saat ini banyak proposal masuk ke meja Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Menurutnya, permintaan pasokan kebutuhan reklamasi yang didominasi oleh sektor swasta. Ia mengungkapkan wilayah yang banyak membutuhkan pasir laut untuk reklamasi adalah di IKN, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. (https://m.kumparan.com/amp/kumparanbisnis/kkp-proposal-permintaan-pasir-laut-untuk-reklamasi-menumpuk-di-meja-menteri-20WV0Po3yyy)
Sejak kapan ekspor itu adalah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri?
Presiden Megawati (saat masih menjabat) membuat peraturan pelarangan ekspor pasir laut demi menjaga kelestarian hayati laut Indonesia. Sekarang, kok diijinkan? Bukankah kemarin bilangnya adalah kita adalah negara maritim. Ingin jadi poros maritim dunia?
Tapi, ekspor pasir laut malah diperbolehkan. Susah payah Presiden Megawati membuat larangan. Eh, Presiden Jokowi malah menerbitkan aturan mengijinkan ekspor pasir laut.
Apakah ini untuk memenuhi permintaan asing. Seperti Singapura (yang pengen memperluas daratannya) atau Cina (yang mungkin juga pengen memperluas pangkalan militernya di laut cina selatan). Hm... Meski ini belum terbukti. Tapi, akankah mereka senang dengan kabar ini? Dan sebaliknya, gimana kabar rakyat Indonesia mendengar kabar ini? Hm....
Jika ini demi menggenjot pendapatan dan untuk mendapatkan dana guna pembangunan IKN. Tidakkah kita lupa apa yang pernah disampaikan pak JK (mantan wapres) beberapa waktu lalu bahwa cicilan utang kita tiap tahun sekitar 1.000 Triliun. Kebutuhan pembangunan IKN sekitar hampir 500 Triliun. Tapi, sampai sekarang susah mencari dana pembangunan. Why?
Saya kok merasa khawatir jika ijin ekspor pasir laut itu untuk mencari dana guna pembangunan IKN. Padahal, kalo mau mengalokasikan setengah dari uang bayar cicilan utang. Bisa loh buat bangun IKN, tinggal utus negosiator ulung agar cicilan utang bisa ditangguhkan tanpa ada kelebihan bunga lagi, dll. (Butuh negarawan dan negosiator handal. Tentu dalam konteks negara sekarang. Yang memperbolehkan utang luar negeri dengan "bunga")
Jadi, ini PP sebenarnya untuk siapa? Utk kebutuhan dalam negeri (Spt bangun IKN) tapi PPnya isinya memberikan ijin ekspor pasir laut. Sejak kapan ekspor itu untuk kebutuhan dalam negeri? Ini wartawan yang salah kutip berita atau menteri yang salah memberi penjelasan? Atau siapa yang salah dalam hal ini? Siapa yang suka menjual kekayaan negeri kita kepada asing tanpa melihat dampaknya kepada rakyat negeri tercinta? Tidak bisakah menggenjot pendapatan negara dari sektor lain tanpa menimbulkan kerusakan negeri tercinta? [] @masazizrohman

0 Comments:
Posting Komentar