Serial Poligami Sakinah (bagian 6)
abu zaid
6. Persiapan Nafkah, Suami Mempersiapkan Kemampuan Menafkahi
Sobat Sakinah, harta termasuk perkara penting dalam menentukan keberlangsungan sebuah Rumah Tangga Sakinah. Mengapa? Karena jelas sekali bahwa salah satu kewajiban pokok suami adalah memberi istri dan anak nafkah yakni sandang, pangan dan papan dan kebutuhan sekunder secara layak. Yakni menurut standar umum di masyarakat tempat mereka hidup.
Bahkan nafkah termasuk salah satu sebab yang memberikan hak bagi istri untuk menuntut diceraikan dari suami (khulu'). Yakni ketika istri terhalang dari mendapatkan nafkah suami baik karena suami tak mau memberikan nafkah atau karena suami menghilang dan tak bisa dihubungi.
Demikian pula terpenuhinya nafkah tsb oleh syariat merupakan perkara yang ditentukan mekanisme nya baik oleh individu, ahli waris, baitul mal maupun pajak dari kaum muslimin.
Karena itu seorang suami yang akan poligami khususnya pada jaman ini dimana backup nafkah ahli waris, baitul mal dan pajak kaum muslim tidak ada, maka harus secara pribadi sudah mempersiakan nafkah tersebut.
Tapi kan rejeki susah dijamin Allah? Itu benar dan wajib yakin. Tapi sekali lagi perlu difahami bahwa Islam tidak hanya menekankan aspek aqidah bahwa rejeki dijamin Allah. Namun juga menetapkan syariat tentang bagaimana nafkah setiap orang bisa terpenuhi secara layak sebagaimana penjelasan di atas.
Karena itu tidak cukup suami yang akan poligami menghibur istri dan anaknya bahwa rejeki dijamin Allah. Padahal faktanya selama ini memang keluarganya hidup kesulitan.
Seekor burungpun dia harus terbang dari sarang untuk menjemput rejeki dari Allah.
Dari Umar bin Al Khoththob radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصاً وَتَرُوحُ بِطَاناً
”Seandainya kalian betul-betul bertawakkal pada Allah, sungguh Allah akan memberikan kalian rizki sebagaimana burung mendapatkan rizki. Burung tersebut pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar dan kembali sore harinya dalam keadaan kenyang.”(HR Ahmad dan Tirmidzi).
Apa apa yang wajib diyakini kita wajib meyakininya. Dan apa apa yang wajib dikerjakan kita wajib mengerjakannya.
Selamat berjuang Sobat, semoga selalu sakinah.[]
0 Comments:
Posting Komentar